KPPU Selidiki Dugaan Kartel Penjualan Sepeda Motor

Komisi Pengawas Persaingan Business (KPPU) tengah meneliti dugaan adanya kartel atau kerja sama penguasaan pasar antara dua Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) ialah PT Astra Honda Motor & PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. 

Ketua Dewan Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, ‎penyelidikan menyangkut penjualan kendaraan bermotor tersebut berdasarkan dari hasil inisiatif kajian yg dilakukan KPPU. 

‎"Teman-teman sedang melaksanakan penyelidikan penjualan sepeda motor, di Indonesia kan ada dua merk Yamaha & Honda, mereka menguasai industri sepeda motor di Indonesia," kata Syarkawi di Gedung KPPU.

Dugaan yg ditudingkan KPPU ialah keduanya bersekongkol dalam penentuan harga sepeda motor utk type bebek & skutik pula ‎kerja sama dalam penentuan volume penjualan sepeda motor. 

‎"Kesepakan itu kan kartel, sama saja pembahasan output, dua elemen ini yg sedang kita cari fasilitas buktinya seperti apa," tegas Syarkawi. 

Seperti didapati, ‎sekian banyak disaat dulu KPPU sudah memutus enam perusahaan pembuat ban kendaraan terbukti melaksanakan kartel. Dalam sidang yg digelar terhadap Rabu, 7 Januari 2015, enam perusahaan ini didenda masing-masing Rupiah 25 miliar. 

Ketua Majelis KPPU Kamser Lumban Raja menyebutkan enam perusahaan itu yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Pertama Tyre Industry, & PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI). 
motor
Keenamnya terbukti dengan cara sah & meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 & Pasal 11 Undang-Undang Nomer 5 Thn 2009 berkaitan larangan praktik monopoli & persaingan tak sehat. 

Dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 5 Th 2009 disebutkan bahwa tersangka business dilarang menciptakan perjanjian bersama pesaingnya buat tentukan harga product kepada pasar yg sama. Sedangkan Pasal 11 menyebutkan tersangka bisnis dilarang mengadakan perjanjian bersama pesaingnya buat mempengaruhi harga dgn mengatur produksi atau pemasaran. 

Dalam perkara ini, KPPU menyoroti praktik penetapan harga ban mobil ring 13, ring 14, ring 15, ring 16, & ring 17 terhadap 2009 sampai 2012. Menurut Kamser, ada temuan rapat teratur anggota APBI yg mengindikasikan kesepakatan utk menahan produksi & mengatur harga. Salah satunya rapat presidium tanggal 21 Januari 2009 yg mengamanatkan anggota APBI utk tak membanting harga.